Pemetaan
Mutu pada Pendidikan Nonformal dan Informal
Pemetaan mutu
pendidikan adalah representasi visual yang menyoroti profil
mutu satuan pendidikan dalam wilayah tertentu yang menggambarkan
karakteristik mutu satuan pendidikan
berdasarkan delapan standar nasional pendidikan. Dengan kata lain peta mutu
diperoleh dari suatu proses pemetaan berjenjang
mulai dari tingkat satuan pendidikan dengan output berupa profil mutu
yang di tingkat berikutnya diagregasi dalam batasan wilayah tertentu.
Satuan Pendidikan Nonformal adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur nonformal pada setiap jenjang
dan jenis pendidikan. Pendidikan
nonformal adalah jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.
Menurut UU Sisdiknas
pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Kegiatan
pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk
kegiatan belajar secara mandiri.
Dalam upaya strategi
pemetaan mutu lembaga pendidikan Informal dan Non Formal (PNFI) terdapat tiga
komponen utama yang menjadi acuan dalam proses pemetaan mutu yaitu sebagai
berikut:
1. State yang
dimotori oleh pemerintah memfasilitasi untuk melakukan akreditasi dan evaluasi
serta sertifikasi terhadap penyelenggaraan lembaga pendidikan informal dan non
formal.
2. Market yang
merupakan pasar yang menjadi peluang bagi lembaga pendidikan untuk
mempromosikan lulusan atau output mereka sehingga ketika masing-masing output
telah memenuhi sasaran mutu lembaga dan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh
para stake holders pendidikan. Selain itu menjadi simbiosis
mutualisme dalam meningkatkan peluang positif investor dalam hal ini bekerja
sama dengan pihak lain yang terkait untuk mengembangkan dan meningkatkan
kualitas mutu pendidikan di lembaga pendidikan tersebut.
3. People yang
menjadi objek atau sumber daya manusia dalam pelaksanaan proses berjalannya
kegiatan di lembaga pendidikan tersebut perlu mengadakan semacam kegiatan
pembinaan untuk mengelola lembaga pendidikan secara mandiri serta mengembangkan
kualitas sumber daya yang ada secara efektif dan efisien untuk menunjang
program penyelenggaraan pendidikan dan mencapai standar pendidikan yang
diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar